Skema Pemko Medan Atasi Kemiskinan Ekstrim Dipertanyakan 

Skema Pemko Medan Atasi Kemiskinan Ekstrim Dipertanyakan 

topmetro.news Seiring adanya ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, harapannya mampu mengatasi kemiskinan ekstrim di Kota Medan. Terkait itu, Fraksi PDI P DPRD Medan berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Berorientasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hal itu Daniel Pinem, juru bicara Fraksi PDIP sampaikan dalam pemandangan umumnya terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pada rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (12/9/2023).

Diketahui, rapat dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, Rajudin Sagala dan dihadiri para anggota DPRD Medan. Sementara dari Pemko Medan hadir Wakil Walikota Medan Aulia Alrahman, Sekda Kota Medan, Wiria Alrahman. Juga sejumlah pimpinan/perwakilan OPD Pemko Medan.

Daniel menyampaikan, pihaknya sangat mendukung dan apresiasi atas pengajuan ranperda. Nantinya, dalam pembahasan dapat melibatkan berbagai pihak guna kesempurnaan perda nantinya.

Untuk pendalaman isi dan materi dari Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fraksi PDI P memberikan saran. Agar nantinya tidak sampai melanggar ketentuan Perda RTRW serta Perda RDTR Kota Medan.

Sedangkan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pemanasan global akibat pesatnya pembangunan perumahan, perkantoran, hotel dan super mall dikawasan perkotaan, ia mempertanyakan langkah dan strategi yang akan dilakukan Pemko Medan untuk mencegah hal tersebut.

Skema Pemko Medan

Selanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan skema yang telah Pemko Medan persiapkan untuk mengatasi permasalahan terkait masih banyaknya warga Medan yang belum memiliki rumah tinggal layak huni. Khususnya dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), termasuk masyarakat yang tinggal di daerah padat penduduk di perkotaan.

“Apakah Pemko Medan telah memiliki data base jumlah penduduk yang tidak memiliki rumah layak huni hingga saat ini,” tanya Daniel.

Kemudian Daniel mempertanyakan anggaran yang  Pemko alokasikan untuk biaya penyediaan lahan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi keluarga MBR. Begitu juga soal ketersediaan dan ketercukupan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang harus tetap menjadi perhatian serius. Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan permukiman terdiri XV BAB dan 62 Pasal.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment